Hallo agan...Jika sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan aktivitas eksploitasi sumber daya hayati secara terus-menerus tanpa diimbangi dengan usaha pelestariannya, maka sudah dapat dipastikan dalam waktu yang relatif singkat sumber daya hayati akan punah. Oleh karena itu, diperlukan suatu usaha untuk melestarikan keanekaragaman hayati yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dan tentunya pemerintah. Usaha pelestarian dapat dilakukan di habitan asli atau istilah ilmiahnya in situ ataupun luar habitat asli atau bahasa ilmiahnya ex situ. Contoh usaha plestarian in situ adalah ataman nasional dan hutan lindung, sedangkan ex situ adalah kebun binatang, kebun raya dan kebun plasma nutfah.
Macam-macam usaha perlindungan dan pelestarian yang sudah dilakukan di negara kita, antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Usaha usaha pelestarian lingkungan hidup
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum bertujuan untuk melindungi alam sebagai kesatuan flora, fauna dan tanah. Jenis-jenis perlindungan alam umum adalah sebagai berikut.
a. Perlindungan alam ketat
Perlindungan alam ketat adalah upaya perlindungan yang digunakan untuk kepentingan ilmiah dengan keadaan alam di tempat yang bersangkutan dibiarkan berkembang secara alami. Contohnya di taman nasional ujung kulon yang membiarkan badak bercula satu hidup alami tanpa gangguan manusia.
b. Perlindungan alam terbimbing
Perlindungan alam terbimbing adalah upaya perlindungan yang melibatkan para ahli untuk ikut campur dalam membina keadaan alam. Contohya Kebun Raya Bogor.
c. Taman nasional
Taman nasional dalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, pelatihan, rekreasi dan pariwisata. Taman Nasional merupakan suatu wilayah yang luas yang tidak boleh dihuni oleh penduduk.
2. Perlindungan alam dengan tujuan tertentu
Perlindungan alam tersebut bertujuan untuk melindungi satu atau beberapa unsur alam tertentu. Misanya:
a. Perlindungan geologi
Perlindungan geologi dalah perlindungan terhadap formasi geologi di daerah tertentu agar tidak rusak, contohnya ada di wilayah Gunung Leuser
b. Perlindungan alam botani
Perlindungan alam botani adalah perlindungan terhadap spesies tumbuhan tertentu agar tidak punah. Contohnya ujung kulon, gunung leuser, gunung rinjani, dan tangkoko batu angus.
c. Perlindungan alam zoologi
Perlindungan alam zoologi adalah perlindungan terhadap spesies hewan tertentu yang hampir punah atau langka dan sekaligus mengembangkannya. Hewan yang dilindungi dapat juga didatangkan dari luar wilayah. Contoh perlindungan zoologi adalah ujung kulon, gunung leuser, gunung rinjani, dan tangkoko batu angus, panua gorontalo, gunung rinjani dan bali barat.
d. Perlindungan suaka margasatwa
Merupakan perlindungan terhadap hewan yang hampir punah akibat perburuan. Beberapa jenis hewan yang dilindungi di indonesia tepatnya di berbagai suaka margasatwa seperti bekantan, elang jawa, anoa, harimau sumatera, burung kakak tua, siamang, kasuari, jalak putih, komodo dan maleo.
e. Perlindungan ikan
Merupakan perlindungan terhadap spesies ikan yang terancam punah. Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan atau alat yang menghasilkan arus listrik, alat atau bahan peledak, dan bahan-bahan beracun.
f. Perlindungan hutan merupakan perlindungan terhadap hutan yang menyangkut perlindungan terhdap tanah, air dan iklim.
Pemerintah juga telah mengeluarkan keppres no. 4 tahun 1993 tentang penentapan jenis tumbuhan dan hewan nasional, yaitu sebagai berikut.
a. Rafflessia arnoldi sebagai bunga langka.
B. Melati sebagai bunga bangsa.
c. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
d. elang jawa sebagai satwa udara nasional.
e. komodo sebagai satwa darat nasional
f. ikan solera merah sebagai satwa air nasional
Demikian artikel dari saya tentang Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati Indonesia semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.